Minggu, 27 Oktober 2013

PRINSIP STRATIGRAFI

 Coretan Mas :  

Dalam ilmu geologi, hukum-hukum geologi sangatlah penting dan merupakan dasar dalam mempelajari ilmu geologi. Adapun hukum geologi yang menjadi acuan dalam geologi antara lain adalah konsep tentang susunan, aturan dan hubungan antar batuan dalam ruang dan waktu. Pengertian ruang dalam geologi adalah tempat dimana batuan itu terbentuk sedangkan pengertian waktu adalah waktu pembentukan batuan dalam skala waktu geologi.
1.Hukum Superposisi (Nicholas Steno, 1669)
Dalam kondisi normal (belum mengalami deformasi), perlapisan suatu batuan yang berada pada posisi paling bawah merupakan batuan yang pertama terbentuk dan tertua dibandingkan dengan lapisan batuan diatasnya.
superposisi

2.Hukum Horisontalitas (Nicholas Steno, 1669)
Kedudukan awal pengendapan suatu lapisan batuan adalah horisontal, kecuali pada tepi cekungan memiliki sudut kemiringan asli (initial-dip) karena dasar cekungannya yang memang menyudut. Bila suatu batuan sedimen ditemukan dalam posisi miring atau terlipat maka batuan tersebut telah mengalami suatu deformasi setelah pengendapan akibat tektonik.
horizontality
horisontalitas yang mengalami deformasi
3.Hukum Original Continuity (Nicholas Steno, 1669)
Lapisan sedimen diendapkan secara menerus dan bersinambungan (continuity), sampai batas cekungan sedimentasinya. Lapisan sedimen tidak mungkin terpotong secara tiba-tiba, dan berubah menjadi batuan lain dalam keadaan normal. Pada dasarnya hasil suatu pengendapan yakni bidang perlapisan, akan menerus walaupun tidak kasat mata.
ori-cont1
4.Hukum Faunal Succession (Abble Giraud-Soulavie, 1778)
Pada setiap lapisan yang berbeda umur geologinya akan ditemukan fosil yang berbeda pula. Secara sederhana bisa juga dikatakan Fosil yang berada pada lapisan bawah akan berbeda dengan fosil di lapisan atasnya.
Fosil yang hidup pada masa sebelumnya akan digantikan (terlindih) dengan fosil yang ada sesudahnya, dengan kenampakan fisik yang berbeda (karena evolusi). Perbedaan fosil ini bisa dijadikan sebagai pembatas satuan formasi dalam lithostratigrafi atau dalam koreksi stratigrafi.
faunal-succession
5.Hukum Strata Identified by Fosils (Smith, 1816)
Perlapisan batuan dapat dibedakan satu dengan yang lain dengan melihat kandungan fosilnya yang khas.
strata
6.Hukum Uniformitarianisme (Hutton,1785)
Uniformitarianisme merupakan konsep dasar geologi modern. Doktrin ini menyatakan bahwa hukum-hukum fisika, kimia dan biologi yang berlangsung saat ini berlangsung juga pada masa lampau. Artinya, gaya-gaya dan proses-proses yang membentuk permukaan bumi seperti yang kita amati saat ini telah berlangsung sejak terbentuknya bumi. Doktrin ini lebih terkenal sebagai The present is the key to the past dan sejak itulah orang menyadari bahwa bumi selalu berubah. Dengan demikian jelaslah bahwa geologi sangat erat hubungannya dengan waktu. Pada tahun 1785, Hutton mengemukakan perbedaan yang jelas antara hal yang alami dan asal usul batuan beku dan sedimen. James Hutton berhasil menyusun urutan intrusi yang menjelaskan asal usul gunungapi. Dia memperkenalkan hukum superposisi yang menyatakan bahwa pada tingkatan yang tidak rusak, lapisan paling dasar adalah yang paling tua. Ahli paleontologi telah mulai menghubungkan fosil-fosil khusus pada tingkat individu dan telah menemukan bentuk pasti yang dinamakan indek fosil. Indek fosil telah digunakan secara khusus dalam mengidentifikasi horison dan hubungan suatu tempat dengan tempat lainnya.
uniform
7.Hukum/Principles of Lateral Accumulation
Sebagian besar tubuh batuan sedimen terbentuk dari proses akresi lateral (lateral accretion)
A.Permukaan pengendapan biasanya miring.
B.Akumulasi terjadi oleh proses akresi dan progradasi, terjadi pada arah sedimen transport
C.Akumulasi bisa terjadi terus menerus hingga keadaan oversteepned yang membuat masa yang diakumulasi menjadi longsor sepanjang lereng
8.Hukum Kolerasi Fasies (Wather, 1894)
Bila tidak ada selang waktu pengendapan dan tidak ada gangguan struktur maka dalam suatu daur/siklus pengendapan yang dapat dikenal secara lateral juga merupakan urutan vertikalnya.
9.Hukum Facies Sedimenter (Selly,1975)
Suatu kelompok litologi dengan ciri-ciri yang khas yang merupakan hasil dari suatu lingkungan pengendapan yang tertentu. Aspek fisik, kimia atau biologi suatu endapan dalam kesamaan waktu. Dua tubuh batuan yang diendapakan pada waktu yang sama dikatakan berbeda fsies apabila kedua batuan tersebut berbeda fisik, kimia atau biologi (Sandi Stratigrafi Indonesia)
10.Hukum Cross-cutting Relationship (A.W.R Potter & H. Robinson)
Hubungan petong-memotong (cross-cutting relationship) adalah hubungan kejadian antara satu batuan yang dipotong/diterobos oleh batuan lainnya, dimana batuan yang dipotong/diterobos terbentuk lebih dahulu dibandingkan dengan batuan yang menerobos.
relati5
11.Hukum Inklusi
Inklusi terjadi bila magma bergerak keatas menembus kerak, menelan fragmen2 besar disekitarnya yang tetap sebagai inklusi asing yang tidak meleleh. Jadi jika ada fragmen batuan yang terinklusi dalam suatu perlapisan batuan, maka perlapisan batuan itu terbentuk setelah fragmen batuan. Dengan kata lain batuan/lapisan batuan yang mengandung fragmen inklusi, lebih muda dari batuan/lapisan batuan yang menghasilkan fragmen tersebut.
inclusion_1

Sumber :
2. http://daoezy.wordpress.com/2013/03/09/hukum-hukum-stratigrafi/
3. http://stratigrafi.blogspot.com/2010/12/serba-serbi-stratigrafi.html
    ( Berbahsa Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Di Group FB-GM

Berikan Pendapat Anda Seberapa Besar Pengetahuan Masyarakat Papua tengtang disiplin ILMU KEBUMIAN,.. Khususnya ILMU GEOLOI di Tanah Papua...???